" Tiga Pilar Pemikiran dalam membangun BUMDES yang saya temu-kenali pasca kelahiran BUMDES : BUMDES menjadi Leading Sector Gerakan Ekonomi Desa, Studi Kelayakan Usaha sebagai Basis Guidance dan Profesionalisme & Profitabilitas (menguntungkan) Usaha menjadi Goals….."
Beberapa tahun belakangan penulis memantau dan mengawal para penggerak BUMDES di desa dampingan. Ada pengurusnya yang cuma 3 orang, ada yang kemudian bertahan setahun tinggal 1 orang (Direktur saja, bahkan ada yang tinggal Bendaharanya saja) yang aktif mengurusi BUMDES. Ada yang sudah tinggal sebiji pengurusnya berseteru pula dengan Pemerintah Desa dan ada yang (mungkin mayoritas) Pengawas tidak ada yang aktif.
Beragam kondisi dan alasan yang terlontar hingga muncul kondisi pengurus BUMDES yang demikian. Terlepas dari apapun kejadian lemahnya kepengurusan BUMDES, yang kami amati secara mendalam (bukan parsial/sebagian-sebagian) adalah tidak terlepas dari proses perencanaan yang tidak sempurna baik saat membangun positioning BUMDES yang diarahkan sebagai Leading Sector Ekonomi Desa dan tidak dimilikinya Studi Kelayakan Bisnis. Dengan perencanaan yang matang maka akan berimbas pada kualitas pengurus yang harus dipenuhi dengan spesifikasi businessman yang tangguh. Dan sebaliknya, dengan perencanaan yang tidak baik, maka salah satu yang terjadi adalah banyak pengurus BUMDES yang ibaratnya “hidup segan, tapi matipun tak mau”.
Profesional, sebuah kriteria yang wajib disematkan dalam menentukan pola usaha dan model pengurus BUMDES. Jiwa Profesionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Demikian juga dalam menentukan pola usaha dan memilih pengurus BUMDES, pola usaha Profesional harus menjadi ciri khas dalam menjalankan bisnis karena dikejar untuk memperoleh keuntungan. Profesional disini berarti menjalankan bisnis sesuai prosedur bisnis yang baik, akuntabel, aspek keuangan ditata ketat, pengurus mumpuni dan berakhir dengan raihan keuntungan usaha.
Selain pengurus yang mumpuni, seorang profesional di BUMDES harus terhindar dari perilaku koruptif. Berita terbaru, Salah satu BUMN mentereng di negeri ini, PT Waskita Karya terjerat masalah korupsi yang melibatkan tidak tanggung-tanggung yaitu Direktur Utamanya. Dan tidak main-main kerugian negara yang ditimbulkan berdasar audit BPKP adalah sebesar 2,5 Trilliunan1. Perilaku koruptif tersebut pasti berimbas kerugian perusahaan pada akhirnya. Demikian juga dalam bisnis BUMDES, kerugian bahkan kebangkrutan bisa terjadi akibat adanya perilaku koruptif anti-profesional.
The Goals of BUMDES : Profit
Terakhir, mari berbicara sebuah Goals (capaian akhir) dari mengapa didirikan BUMDES. Diakui atau tidak maka akhir dari sebuah perjuangan BUMDES sebelum ditutup dengan terwujudnya sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (sesuai cita-cita yang termaktub dalam UU Desa) adalah : Profit (Keuntungan) usaha. Tanpa mengindahkan fungsi sosial bisnisnya, BUMDES mau tidak mau dalam kinerjanya harus bisa menghasilkan keuntungan usaha yang signifikan.
Segala daya cipta mulai dari perencanaan pendirian (positioning sebagai Leading Sector), penyusunan Studi Kelayakan Bisnis (SKB) dan langkah-langkah bisnisnya harus dikerucutkan pada puncak piramida keuntungan usaha.
Dimulai dari penentuan personel pengelola BUMDES haruslah mereka-mereka yang berjiwa wirausaha dan memiliki basic sebagai pelaku usaha. Forum Musdes pemilihan pengurus BUMDES tidak sekedar untuk menghitung dukungan suara calon pengurus namun memilih calon pengurus yang terkriteria.
Memilih jenis usaha yang akan dikerjakan dengan melihat hasil SKB pada konsen apa usaha yang benar-benar menguntungkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kemudian setelah dipilih jenis usaha yang akan dijalankan, maka dalam menentukan kebijakan usaha dan penetrasi-penetrasi pasar seyogyanya menganut salah satu prinsip ekonomi yang sudah pakem yaitu : “Dengan biaya serendah-rendahnya untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya”. Dengan prinsip ini, maka sudah pasti pengelolaan BUMDES akan “terimbas” menjadi sangat ketat bahkan dibilang pelit bisa jadi. Itu bukan suatu masalah, karena fokus BUMDES adalah bisnis menghasilkan keuntungan bukan mengikuti apa kata orang.
Sebagai contoh, menurut hemat penulis terkait jenis usaha yang layak dipilih BUMDES, utamanya yang tidak memiliki sumber daya alam untuk dibangun usaha wisata adalah usaha Toko Bangunan. Tiap tahunnya pasca adanya Dana Desa, dari APBDES saja terhampar ratusan juta proyek pembangunan infrastruktur (jalan, TPT, jembatan, gedung dll) yang dapat dijadikan target pengadaan barang/jasa oleh BUMDES. Dengan riwayat “nasab” sebagai “anak kandung” Pemerintah Desa dan dipoles dengan pendekatan tawar menawar produk yang apik dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa akan menghasilkan sebuah Deal proyek bisnis yang nyata dan menguntungkan. BUMDES adalah ibarat perusahaam “Plat Merah” nya Pemerintah Desa.
Dari “proyek” APBDES desa sendiri saja rata-rata tidak kurang dari 400 jutaan pekerjaan infrastruktur dengan komponen belanja barang/material rata-rata dikisaran 80%. Artinya ada sekitar omzet 320 jutaan belanja barang/material yang bisa diraup BUMDES tiap tahunnya yang akan menghasilkan keuntungan kotor pada angka 5-10% nya yaitu sekitar 16-32 jutaan. Dengan mengurangi biaya operasional pengadaannya pada kisaran 30%, maka dihasilkan keuntungan bersih sekitar 11,2-22,4 jutaan/tahun. Ditambah dengan hasil keuntungan dari menjual ke konsumen lain tentu akan menghasilkan penambahan keuntungan Toko yang makin besar per tahunnya yang bisa didistribusikan untuk menopang biaya-biaya umum lainnya secara kelembagaan BUMDES dan kontribusi bagi hasil yang signifikan ke Pemodal. Dengan keuntungan yang maksimal, maka perusahaan menjadi sehat, berbagi ke pemodal lebih signifikan, rangkaian jejaring usaha (utamanya pelaku usaha lokal desa) yang terkonsolidasi juga tersejahterakan. Muaranya adalah kontribusi ke Pendapatan Asli Desa (PAD) akan maksimal digunakan untuk program-program membangun kesejahteraan masyarakat desa
[1] https://news.detik.com/pemilu/d-6695674/kejagung-tetapkan-dirut-waskita-karya-tersangka-kasus-dugaan-korupsi
.