Dana Desa Akan Bisa Untuk Rehab Kantor Desa bagi Desa Mandiri

MERDESANEWS.COM_Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar segera akan mengajukan regulasi penggunaan dana desa untuk Rehab kantor desa. Hal ini disampaikan pria yang akrab dipanggil Gus Menteri Desa ini dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori desa mandiri secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Menurut Gus Menteri Desa, ada beberapa pertimbangan khusus yang memperbolehkan sebagian dana desa dipakai untuk rehabilitasi fisik kantor desa. Utamanya karena desa mandiri telah memenuhi seluruh kriteria, sehingga hal-hal yang menjadi kewajibannya sudah dipenuhi.
“Karena itu, berarti ada beberapa hal yang sudah bisa direalokasikan ke tempat lain, dalam hal ini adalah infrastruktur pemerintahan desa. Pak Dirjen memang sudah membahas itu, sebagian dari dana desa bisa untuk infrastruktur pemerintahan. Tetapi, kita mensyaratkan memang untuk desa mandiri,” kata Gus Menteri Desa.
Seperti diketahui, masih banyak kondisi kantor desa baik di Jawa dan luar jawa yang perlu dilakukan perbaikan maupun peningkatan bangunannya. Selama ini, pemerintah desa menggunakan dana ADD untuk membangun maupun rehab kantor desa, sementara ADD yang diberikan oleh Pemkab tidak selalu besar dalam mengcover kebutuhan rehab kantor desa.
Rencana kebijakan Gus Menteri Desa ini ditanggapi antusias oleh Dewi Buyati, salah satu kepala desa di Kabupaten Malang, jawa timur. Dewi Buyati menyatakan bahwa desa yang dipimpinnya berhasil naik status menjadi desa mandiri dan adanya rencana regulasi tersebut akan sangat membantu Pemerintah Desa dalam menata sarana kantor desa agar lebih baik lagi.
” Kami sangat setuju dengan kebijakan Gus Menteri Desa tersebut, karena akan dapat membantu kami mewujudkan perbaikan dan peningkatan kantor desa yang masih kurang saat ini,” ujar kepala desa Bedali ini. {adm}