Sinau Mbangun BUMDES (1) : BUMDES menjadi Leading Sector Gerakan Ekonomi Desa

0

Oleh : Catur Agung W *

” Tiga Pilar Pemikiran dalam membangun BUMDES yang saya temu-kenali pasca kelahiran BUMDES : BUMDES menjadi Leading Sector Gerakan Ekonomi Desa, Studi Kelayakan Usaha sebagai Basis Guidance dan Profesionalisme & Profitabilitas (menguntungkan) Usaha menjadi Goals…..”

BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah Lembaga usaha yang didirikan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dimaksudkan agar menjadi leading sector (: sektor pengendali-red) gerakan ekonomi di desa. Hal ini sejalan dengan pendefinisian dan ruh dilahirkannya BUMDES yang termaktub dalam Penjelasan pasal 87 ayat (1) UU Nomor 6 Tentang Desa yaitu “BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa”.

Jadi keberadaan gerakan ekonomi di desa tidak hanya saat BUMDES ada, namun melalui berbagai aktivitas program dan kelembagaan sebelumnya yang telah ada di desa, maka kehadiran BUMDES menjadi penyempurna yang meringkas semua aktivitas ekonomi dan menyatukan potensi kelembagaan & pelaku ekonomi desa (UPK, UMKM desa dll) ke dalam wadah BUMDES. Dengan cara tersebut maka BUMDES menjadi leading sector gerakan ekonomi desa dan menjadi katalis (pemercepat) majunya ekonomi desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, BUMDesa mempunyai sejumlah karakteristik diantaranya mekanisme pembentukan BUMDesa bersifat inklusif, deliberatif dan partisipatoris. Artinya BUMDesa tidak cukup dibentuk oleh pemerintah desa, tetapi dibentuk melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Secara organisasional musyawarah desa juga dilembagakan sebagai institusi tertinggi dalam BUMDesa1. Dengan karakteristik demikian, maka sejalan dalam proses inklusifitas pendiriannya, akan melahirkan pula inklusifitas posisinya dalam mewadahi segenap pelaku dan aktivitas gerakan ekonomi di desa dari sumber daya yang sudah ada.

Demikianlah seharusnya kehadiran BUMDES ditempatkan. Jika kehadiran BUMDES masih menyisakan aneka aktivitas ekonomi desa dan kelembagaan desa masih berserak tidak terkoordinasi dalam jaringan atau penyatuan dalam pasar “monopoli” di desa, maka sejak awal kedudukan BUMDES hanya akan menambah deretan SK kelembagaan dan akuntansi keuangan APBDES an sich. Tentunya bukan hal seperti itu yang diinginkan jika desa berharap pada konsentrasi anggaran dan sumber daya untuk kemajuan gerakan ekonomi desa. Jangan lagi menambah rangkaian sejarah dengan deretan aneka kelembagaan ekonomi desa yang telah gagal tumbuh kembang dimasa lampau.

Dalam istilah bisnis hal ini dikenal seperti halnya proses Merger yaitu penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Dari proses Merger tersebut akan didapatkan manfaat diantaranya :

  • Menambahkan Dana atau Modal
  • Pertumbuhan Usaha Lebih Cepat
  • Meningkatkan Efisiensi Terhadap aset yang sulit diperoleh
  • Melahirkan Sinergi Keuntungan yang lebih banyak
  • Meninggikan Daya Saing Perusahan
  • Menaikkan Likuiditas (ketahanan arus finansial)2

Konsen sebagai Leading Sector gerakan ekonomi desa berikutnya adalah menjadikan BUMDES sebagai “pemain” pasar bukan sekedar pedagang eceran. Sebuah kritikan yang pernah ditangkap penulis oleh salah satu pelaku usaha di desa dampingan sesaat setelah selesai acara Musdes pendirian BUMDES di sebuah desa : ” Apakah berdirinya BUMDES hanya menjalankan usaha jualan ala toko kelontong?”. Itu adalah sebuah otokritik yang bagus, banyak BUMDES yang menjalankan usahanya berupa perdagangan tapi hanya “berkelas” toko biasa yang menjadi semacam pedagang eceran dalam rantai niaga bisnis.

Hemat penulis, konsentrasi utama bisnis BUMDES harus lebih naik tingkatnya bukan sekedar sebagai pedagang eceran namun harus menjadi distributor ataupun produsen utama. Pada jenis usaha perdagangan yang dipilih BUMDES, maka harus bertransformasi menjadi pemain distributor dalam rantai tata niaga bisnis. Dengan kekuatan modalitas yang mumpuni dari dukungan Pemdes dan pemodal lainnya, maka BUMDES harus bisa memerankan dirinya menjadi supplier terhadap barang kebutuhan konsumen. Peran menjadi distributor, maka akan memberi positioning dalam pasar yang jauh lebih menguntungkan, diantaranya :

  • Margin keuntungan dari produk yang dijual akan lebih tinggi
  • Konsolidasi pelaku pasar (toko-toko, UMKM dll) minimal di tingkat lokal desa akan terwujud untuk menjadi bagian dari sub-ordinat pasar dari produk BUMDES. Dengan margin keuntungan yang lebih tinggi, BUMDES bisa melempar produk ke pedagang eceran dengan skema yang lebih menguntungkan mereka (misal, harga kulakan di BUMDES lebih murah sehingga harga jual lebih murah pula atau skema termin pelunasan kulakan lebih longgar).
  • Dapat menggerus dominasi sales-sales luar desa (tentunya tetap dalam koridor persaingan bisnis yang sehat)
  • Menempa BUMDES untuk “terbang’ lebih tinggi lagi dengan jejaring tata niaga lebih diatasnya lagi.

Tentunya proses konsolidasi antar pelaku, kelembagaan dan potensi gerakan ekonomi di desa ke dalam wadah tunggal BUMDES ini tidak serta merta terjadi apalagi bisa berpotensi kooptasi (pengambil-alihan) yang membabi-buta. Kebijaksanaan pimpinan dan tokoh-tokoh desa dalam menata proses Merger kelembagaan maupun jejaring pedagang tingkat desa ini harus semacam diberikan sebuah “Kompensasi dan Konsesi-Konsesi” yang saling menguatkan dan melegakan semua pihak. Banyak pilihan langkah konsolidasi ini yang bisa diambil, misalkan adanya pengakuan baik atas aset fisik (kekayaan, tanah dll) dan non fisik (SDM, jejaring dll) dari masing-masing pelaku harus disadari bersama, kompensasi dan konsesi posisi dan jabatan dalam struktural pengelola BUMDES (ataupun unit dan/anak usaha) juga harus diberikan secara adil namun tetap menjaga koridor profesionalitas dan kebutuhan usaha BUMDES (berdasar Studi Kelayakan Bisnis tentunya).

Dengan niatan tulus membangun ekonomi desa dalam wadah bersama yang solid dan kuat, maka tidak ada yang tidak mungkin karena sejatinya “kelamin” utama BUMDES adalah Bisnis yang bertujuan akhir (Goals) Untung atau Rugi secara materi, berbeda dengan Pemerintahan Desa yang dalam program pembangunannya dituntut lebih kepada manfaat sosial.


*penulis adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab Malang Jatim

1 Sutoro Eko, Regulasi Baru, Desa Baru : Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Cetakan Pertama (Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015), hlm. 157-158.

2https://kontrakhukum.com/article/apa-untungnya-merger-perusahaan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *