Gelar Sarasehan Desa, Kolaborasi APDI & AKD Kab Malang Bangun Sinergitas Penguatan Desa

MERDESANEWS.COM. Bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Malang (Kepanjen), pada hari jumat (17/3) pagi DPC APDI (Asosiasi Pegiat Desa Indonesia) dan AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kab Malang sukses menyelenggarakan Sarasehan Desa dengan tema “Membangun Sinergitas, Menguatkan Desa”. Acara yang turut dibuka oleh Bupati Malang, Sanusi ini dimaksudkan untuk membangun sinergi-sinergi dalam penguatan pembangunan desa yang melibatkan beberapa unsur diantaranya : Pendamping Desa Kemendesa PDTT, Para Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kab Malang.

Bupati Malang, Sanusi dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara sarasehan bersama seperti ini sangat baik untuk menjembatani gagasan-gagasan maupun mengurai permasalahan untuk tujuan bersama terus mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa Kab Malang.
” Desa-desa di Kab Malang ini sudah cukup baik dari segi prestasi dan inovasi, terbukti dengan semakin banyak penghargaan yang diterima Kab Malang. Berkat inovasi-inovasi yang dibangun desa dan didukung para pelaku pemberdayaan seperti Pendamping Desa, Kab Malang termasuk 5 besar kabupaten terbaik di Indonesia. Untuk itu Inovasi-inovasi harus terus di kembangkan di desa”, Ujar Sanusi.
Ketua DPC APDI Kab Malang, M. Najih Muslih dalam paparannya menyatakan bahwa kerja-kerja pendampingan yang semakin positif memberikan dampak positif bagi desa. Sudah bertahun-tahun kegiatan pendampingan desa tentunya telah menempa para sahabat-sahabat Pendamping Desa di Kab Malang dalam memberikan penguatan pembangunan desa termasuk mengurai dan solutif menghadapi permasalahan yang dikonsultasikan oleh Pemerintah Desa.

” Kerja pendampingan desa ini bukan baru kemarin, sejak ada Dana Desa masuk ke Desa maka sahabat-sahabat pendamping desa terus memberikan kontribusinya bagi desa agar Pemerintahan Desa berjalan sesuai rel Regulasi, termasuk dorongan inovasi-inovasi. Meskipun demikian kami menyadari tentunya tidak ada yang sempurna, masih ada segelintir pendamping yang kerja formalitas mungkin”, ujar Najih.
Najih juga berharap dari acara ini bisa terus dibangun penyamaan-penyamaan persepsi antar lintas pihak dalam memahami regulasi terkait desa, karena kerja-kerja administratif kadang masih diabaikan oleh Pemerintah Desa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Inspektorat Kab Malang, Tridyah Maistuti, yang juga menjadi pemateri menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan dana besar yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Pendampingan di mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan sekaligus peningkatan kapasitas aparat. Jika pendamping kuat, maka tata kelola pembangunan desa akan berjalan sesuai relnya.

Sementara itu, Ketua DPC AKD Kab Malang, Hasan Basori menyampaikan bahwa Sinergi pendamping desa dengan desa adalah penting, Pendamping Desa adalah unsur profesional, beda dengan Kades karena berangkat dari pilihan dengan latar belakang pendidikan yang variatif. Sehingga sinergitas lintas pihak menjadi mutlak di butuhkan untuk mewujudkan percepatan pembangunan desa. Desa membutuhkan pedoman pendampingan desa sehingga memiliki pemahaman yang sama terhadap desa.
Insiden Kadis DPMD Plesetkan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa sebagai TA “Penipuan“
Kepala DPMD Kab Malang, Eko Margianto, yang juga turut hadir sebagai pemateri mengungkapkan bahwa ruh pembangunan desa ada peraturan-peraturan yang ada. Peraturan tersebut diantaranya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Permendagri, Permendesa PDTT, Perda dan Perbup. Sinergitas butuh komitmen, bagi desa Pendamping hanya mendampingi tetapi tidak bisa melakukan intervensi, namun melakukan pengawalan terhadap regulasi desa. Dalam pembuka paparannya ada hal yang kurang menyenangkan dilontarkan oleh Eko, yaitu menyebut Tenaga Ahli (pendamping tingkat kabupaten) dengan plesetan Tenaga Ahli “Penipuan”. Sontak beberapa pendamping langsung bereaksi dan kecewa dengan lontaran tersebut karena tidak elok diucapkan di acara resmi, terbuka dan diucapkan oleh Pejabat yang selama ini di “back up” penuh dalam pengelolaan desa oleh para Pendamping Desa. [red53x]
Alhamdulillah sarasehan harus menjadi awal yang baik dalam membentuk kerjasama yang selaras dari semua pihak,
Mantap
Sarasehan memang untuk kebaikan bersama
Pendamping Desa itu sangat menghabiskan Keuangan Negara. terus apa gunanya staf di kecamatan .. juga sdh ada inspektorat dan Pemerintahan Desa di Kabupaten.
berapa Ratus milyar untuk anggaran Pendamping Desa.
harusnya Staf Kecamatan di maksimalkan dengan memberi Pelatihan.
kebtulan kami juga pemerhati desa pasca UU Desa, dari diskusi dg bbrapa temen trmsuk slah satu mantan perancang sistem pendampingan dg model pendmping desa lebih mnyoroti efektiftas pndmpingan desa. gmnapun pendamping desa tetap dperlukan, selain krn amanat UU dan mgkin lembaga donor, jga realitanya dg pndmpingan bisa mngurangi byk resiko mental corrupt krn desa dpet trnsfer lgsg d APBN dan trdorong byk inovasi. namun mgkin struktur pndamping desa bisa lebih disderhanakan, trmsuk miris jg pd level pling bwah (PLD) dg honor yg msh dbwah UMK dg beban kerja full power. byk desa jg tidak memiliki PLD, smntra ada level diatasnya (PD/tgkat kecmtan) berlebih (1 kec ada yg 2-3 PD). jk bsa ditata ulang maka diefektifkan tgkat kec 1 pndamping, dan tgkat desa (PLD) dprbyak shg mngcover smua desa. otomatis anggaran gaji pndmping bsa lbih tepat guna dan bhkan bsa lbh efisien. tnpa PHK thd pndmping tgkat kec yg brlebih, mreka bsa di dropdown mjd PLD.