Cak Imin Harap Kepala Desa Lebih Sigap Mengelola Dana Desa Jika Nanti Sudah Mencapai 5 Miliar/Desa

MERDESANEWS.COM. Penggunaan Dana Desa telah membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia dan telah menjadi suatu capaian yang membanggakan, dimana sejak pertama kali diluncurkan program ini menjadi salah satu tonggak kemandirian dari pembangunan masyarakat dan tidak lagi menganggap desa sebagai daerah pinggiran tetapi menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan.
Demi melihat dan menelaah perjalanan Dana Desa tersebut, salah satu tokoh bangsa yang sangat getol menguatkan pembangunan perdesaan Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Desa terbukti telah mampu mengelola Dana Desa dengan baik untuk pembangunan desa sebagaimana amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut disampaikan saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa Dan Perdesaan Dalam Kerangka Undang – Undang Desa, di Ujung Semi, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis, 18/5 yang diadakan oleh Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa se-Jawa Tengah.

“Kita bisa melihat apa yang telah desa lakukan pada masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, dimana bansos-bansos turun dengan cepat dan tepat sasaran melalui dana desa dan terbukti Dana Desa menjadi bantalan ekonomi yang kuat ditengah krisis yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Tentunya hal tersebut tidak lepas dari pengelolaan dan penyaluran yang baik dari seluruh kepala Desa se-Indonesia”, jelas Cak Imin dihadapan para Kepala Desa, Pendamping Lokal Desa dan Stakeholder Desa yang hadir dalam acara tersebut.
Cak Imin juga menambahkan bahwa pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa, semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud. Dalam forum tersebut, Cak Imin juga sempat bertanya kesanggupan kepala desa jika mengelola dana desa hingga Rp. 5 miliar.

“Jika nanti dana desa menjadi Rp 5 miliar itu masih enteng, tetapi jika Rp 10 miliar. Tentu hal ini membutuhkan kecerdasan dari pada kepala desa untuk mengelolanya. Kepala desa seluruh Indonesia harus lebih canggih dalam melaksanakan anggaran, karena para kepala desa-lah yang akan menentukan sukses atau tidaknya pembangunan karena kedepan Dana Desa akan jauh lebih besar lagi dan membutuhkan kepandaian dalam pelaksanaan anggarannya”, Imbuh Cak Imin penuh semangat.
Dana Desa Meningkatkan Kemandirian Desa Secara Signifikan
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT, Sugito menyampaikan bahwa Setelah 9 tahun adanya Undang-undang Desa telah banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa, baik dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumberdaya masyarakat desa, dimana dana desa sebagai instrumen pendukung atas permasalahan yang dihadapi oleh desa. Sugito menerangkan bahwa dalam perkembangannya sejak tahun 2015 dana desa yang diterima rata-rata desa Rp280,3 juta atau Rp20,67 triliun yang diluncurkan, saat ini telah terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp70 triliun atau rata-rata berkisar Rp1 miliar per-desa.

“Pengelolaan dana desa itu telah menghasilkan banyak sekali hasil diberbagai aspek diantaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa seperti sarana- prasarana desa, jalan, jembatan dan seperti desa wisata yang ada disini (red: wisata pantai) atau misalnya PAUD, posyandu, polindes dan sebagainya. Dana Desa yang hanya berkisar Rp1 miliar ternyata sudah bisa melaksanakan pembangunan sedemikian rupa, apalagi jika alokasinya ditingkatkan hingga Rp 5 miliar maka Desa dengan kewenangannya akan semakin berdaya”, ujar Sugito.
Sugito juga menambahkan bahwa capaian lain dari adanya Dana Desa ini ialah peningkatan jumlah perkembangan Desa, dimana sejak 2015 desa yang berstatus mandiri hanya berjumlah 174 dan pada saat ini sudah mencapai 6238, desa yang tertinggal dari 33.592 saat ini tinggal 9.584.[redfero1235]