Data P3KE Jadi Polemik, Kades Ketindan Kab Malang Artining Dorong Desa Diberi Kewenangan Penuh Menentukan KPM BLT DD

MERDESANEWS.COM. Keberadaan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang menjadi pedoman penentuan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2023 menimbulkan polemik di desa. Data P3KE yang bersumber dari Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).
Salah satu Kepala Desa di Jatim, Artining, S.Sos., M.AP., menyatakan bahwa di penentuan KPM BLT DD di tahun 2023 yang didasarkan pada data P3KE cenderung kurang tepat sasaran. Meskipun tidak semua, namun Artining menilai adanya data tersebut menimbulkan polemik di desa yang dipimpinnya.

” Pada dasarnya adanya BLT DD ini membantu masyarakat, tetapi di sisi lain penentuan KPM BLT DD harus didasarkan pada data yang sudah ada di P3KE memunculkan masalah karena kurang tepat sasaran meskipun sebagian. Contohnya di desa kami, banyak yang lebih layak untuk dipilih sebagai penerima BLT DD malah tidak ada di data P3KE. Mereka-mereka kaum miskin itu padahal lebih layak menerima bantuan. Sebenarnya desa menjerit, karena mau mendorong warga yang benar-benar butuh tapi diikat dg aturan ini (P3KE-red)”, ujar Artining.
Kepala Desa Ketindan, Kab Malang Jatim ini menambahkan terhadap data P3KE yang telah beredar sesuai SK Bupati 188.45/280/Kep/35.07.013/2023 Tentang Data P3KE Kab Malang Tahun 2023, maka ia berharap agar penentuan KPM BLT DD dikembalikan penuh kewenangannya kepada Pemerintah Desa seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kenapa (penentuan KPM BLT DD) tidak diberikan kembali kewenangan penuh kepada desa?. Padahal Pemdes yang lebih paham dan tahu kondisi warganya, kita turun langsung dalam mengamati dan mendata mereka-mereka kaum miskin yang lebih berhak mendapat bantuan. Kemudian ada mekanisme Musdes yang kita lalui juga. Kalau terus-terusan diambil data dari Pusat (P3KE-red), maka akan terus menciptakan polemik di bawah. Data P3KE kurang pas jika dipakai sebagai dasar untuk penentuan penerima BLT DD. Saya berharap agar desa diberi kewenangan penuh untuk menentukan sasaran penerima manfaat agar tidak terjadi kesalah-pahaman di masyarakat,” tegas Artining.[redfero1457]