Tagar #SaveArlelan Viral di Twitter, Pendamping Desa Korban Dakwaan

0

MERDESANEWS.COM. Jagat media sosial di Twitter sedang ramai oleh tagar #SaveArlelan. Adalah Arlelan Kenedi, salah satu Pendamping Desa di Talang Pito di Kecamatan Bermani Ilir Kab Kepahiang Provinsi Bangka Belitung yang sedang viral dikarenakan kasus yang dipersalahkan kepadanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang dijadikan dasar Dakwaan Jaksa Penuntut umum. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 7 september Tahun 2021 atas pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahian dalam rekomendasinya menyatakan secara jelas ; Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur keuangan Desa Talang Pito untuk segera mengembalikan dan menyetor Dana Desa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke kas Daerah kabupaten Kepahiang sebesar Rp.826.498.356,86,- paling lambat 60 hari setelah laporan hasil Audit diterima dan bukti penyetoran disampaikan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.

Salah satu tangkapan layar viralnya Tagar #SaveArlelan.[dok.mrds]

Dari ketiga orang yang seharusnya bertanggungjawab atas Dana Desa yang tidak bisa dipertanggunjawabkan (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur keuangan Desa Talang Pito) hanya kepala Desa (Sdr.Idrus) yang kebetulan telah meninggal dunia dan pendamping Desa Talang Pito di Kecamatan Bermani Ilir (sdr.Arlelan) yang tidak ada hubungan dengan pertanggungjawaban atas uang tersebut dijadikan terdakwa.

Tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang menetapkan saudara Arlelan Kenedi yang jelas-jelas bukan pengguna anggaran menjadi terdakwa dengan dakwaan turut serta melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talang Pito, merupakan dakwaan yang tidak jelas (obscuur libel) dan pengingkaran atas fakta hukum yang ada, merupakan bentuk Kriminalisasi Tenaga pendamping Desa.

Dukungan untuk #SaveArlelan terus berdatangan.[dok.tpp]

Jika ditilik kembali tentang pemegang kuasa pengguna anggaran, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan desa. Selanjutnya, dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Pendamping Desa bukanlah institusi maupun perseorangan yang menjabat sebagai pengguna APBDesa yang harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara administratif kepada masyarakat Desa dan melaporkan kepada Bupati. Namun sebaliknya, seluruh tanggung jawab secara profesional dan mandatori pengelolaan keuangan Desa berada di pundak Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa).[redfero1561]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *