Tuntut Dana Desa 10% APBN, Kades se-Indonesia Geruduk DPR RI

0

MERDESANEWS.COM. Berlarut-larutnya proses revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat Kepala Desa (Kades), BPD, Perangkat Desa se-Indonesia kecewa. Hal tersebut nampak dalam aksi besar-besaran yang dilakukan para Kades se-Indonesia pada Rabu (31/1) di Gedung DPR RI, Jakarta. Tidak main-main, pantauan di lapangan terihat sekitar 2.500 rombongan bus dan puluhan ribu massa aksi menggeruduk DPRI RI .

Segenap massa aksi yang bernaung dalam organisasi APDESI, AKSI, PP PPDI, DPN PPDI, ABPEDNAS, PAPDSI, PARADE NUSANTARA, KIB, PKD, dan KOMPAKDESI kompak mendesak revisi UU Desa segera dengan setidaknya 3 tuntutan utama yaitu anggaran Dana Desa sebesar 10% dari APBN beserta otoritas penuh dalam pengelolaannya, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dan kesejahteraan segenap perangkat desa se-Indonesia.

Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya mengatakan massa Apdesi yang berdemo akan terus bertahan sampai revisi UU Desa disahkan.

” Kami sudah lelah dijanji-janjikan, sudah 3 kali aksi demo tetapi revisi UU Desa tetap tidak disahkan. Jangan ngomong besar Indonesia Emas 2024 kalau desa tidak diperbaiki. Jangan ngomong besar ekonomi kita bangkit kalau desa tidak diperbaiki,” kata Surta.

Beberapa fraksi di DPR RI menyatakan dukungannya untuk merevisi UU Desa. Salah satunya adalah Fraksi PKB yang dalam beberapa kesempatan disampaikan langsung oleh Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar, bahwa PKB sejak awal mendukung revisi UU Desa diantaranya kenaikan anggaran Dana Desa dan masa jabatan kades menjadi 9 Tahun.

Sementara itu, salah satu Kades, Asmuri, yang hadir dalam aksi massa menyatakan bahwa revisi UU Desa sudah sangat mendesak untuk ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa deadline yang didesakkan seluruh Kades adalah pada tanggal 6 Februari 2024 agar ada kepastian berjalannya pemerintahan desa dan kondusifitas di desa menjelang Pemilu 2024.

Asmuri (tengah) Kades Gunungronggo bersama rekan-rekan Kades Kab. Malang saat aksi.[dok.mrds]

” Kami sudah capek dengan janji-janji penetapan revisi UU Desa yang berlaru-larut. desak ditetapkan revisi. Masyarakat desa sudah menunggu, pemerintahan di desa juga akan kena imbas tidak adanya kepastian. Kami akan datang lagi di DPR RI untuk aksi massa pada 6 februari 2024 nanti untuk ditetapkan revisi UU Desa hari itu juga”, ujar Kepala Desa Gunungronggo, Kec. Tajinan Kab. Malang-Jatim ini.

Asmuri juga menambahkan bahwa jika tidak ditetapkan revisi UU Desa pada 6 Februari 2024, Pemerintah Desa se-Indonesia akan memboikot pemilu 2024 dan tidak bertanggungjawab jika nanti ada gangguan dalam Pemilu 2024 di desa-desa.[redfero19119]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *