merdesanews.com

Berita & Literasi Desa

merdesanews.com

Berita & Literasi Desa

10 Tahun Berjalan, SPLDN Gagas Revitalisasi, Kenaikan Gaji PLD & Efisiensi Pendampingan Desa

Sejak digulirkannya pada tahun 2016 silam sebagai amanat UU Desa Nomor 4 Tahun 2014 beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya, kiprah Pendampingan Desa telah memberikan banyak manfaat bagi desa hingga saat ini diusianya yang ke-10 tahun.

Serangkaian prestasi, liku-liku pendampingan dan tantangan ke depan maka sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi pendampingan sebagai tonggak baru yang lebih memajukan dan memacu gerak pendamping desa agar lebih maksimal bergerak membangun desa untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Untuk itu, Serikat Pendamping Lokal Desa Nusantara (SPLDN) sebagai Organisasi yang menaungi para Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa & PDT tergerak mengambil langkah penting memberikan evaluasi, kajian dan analisa untuk me-revitalisasi, peningkatan kesejahteraan PLD dan efisiensi pendampingan agar semakin kompatibel dengan target, tujuan dan tantangan pendampingan di masa depan.

” 3 Tema yang kami gagas sebagai paket evaluasi demi memajukan pendampingan hingga maksimal di level terbawah yaitu pendampingan tingkat desa, yaitu :

  1. Revitalisasi-Efisiensi struktur & Kinerja Pendamping di tingkat Kecamatan & Desa
  2. Kenaikan Gaji PLD sebagai ujung tombak terbawah di tingkat desa
  3. Efsiensi Anggaran Pendampingan desa menyambut kebijakan Efisiensi APBN

Ketiga tema diatas adalah saling berhubungan, saling mendukung dan masukan penting yang akan kami usulkan kepada Bapak Menteri Desa & PDT, Yandri Susanto gar terwujud pola dan gerak pendampingan yang efektif & efisien,” ungkap Catur Agung, Koordinator Nasional SPLDN pada saat Rapat Kerja di Kabupaten Malang-Jatim pada Selasa (7/7/2026)

Catur Agung (kiri) beserta Jajaran Presidium Nasional SPLDN [dok.spldn]

Pada tema pertama, Revitalisasi-Efisiensi struktur Pendamping di tingkat Kecamatan & Desa adalah keniscayaan melihat data saat ini banyak menumpuknya Pendamping Desa (PD) yang meng-cover wilayah Kecamatan.

” Revitalisasi & Efisiensi struktur di tingkat Kecamatan & Desa perlu dilakukan, sebagai sampling di Kabupaten Malang-Jatim terdapat 75 PD dan 76 PLD sementara jumlah Kecamatan adalah 33 dan Desa adalah 378 desa. Sehingga ada rata-rata 2-3 PD yang mengisi posisi di Kecamatan dan 74-an Desa yang tidak terdampingi PLD, dan kami yakin hal ini juga terjadi di seluruh Kecamatan se-Indonesia,” ungkap Catur.

” Di lapang dan kami lihat pola kinerja yang terjadi selama ini, PLD adalah tenaga paling menjadi target pemenuhan-pemenuhan kerja pendampingan baik data maupun fasilitasi. Peran, beban kerja & Tupoksi PD yang over-person jadi sangat tidak efisien, maka kami akan mengusulkan agar 1 Kecamatan hanya diisi 1 PD saja sebagai Korcam yang mengelola, me-manajeri kerja PLD. Terlepas bagaimana kelebihan jumlah PD yang ada mau digimanakan monggo Bapak Menteri Desa mengatur, misal di-down grade menjadi PLD agar bisa menutupi desa-desa yang tidak ada PLD nya solutif juga,” imbuh Catur.

Kedua, Kenaikan Gaji PLD sangat akan logis dilakukan setelah masuknya potensi selisih anggaran Gaji dari PD yang di-down grade menjadi PLD.

” Dengan adanya potensi selisih anggaran Gaji dari PD yang di-down grade menjadi PLD, maka kami akan mengusulkan kenaikan Gaji PLD pada angka Rp. 3.000.000/bulan. Kalau melihat sangat miris, selama 10 tahun ini Gaji PLD tidak pernah naik barang 10.000 -pun dan bahkan jauh dibawah UMK. Namun kami juga sama-sama berkomitmen, dengan adanya kenaikan gaji tersebut maka harus sebanding dengan beban kerja yang perlu ditambah, yang selama ini dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah hari kerja selama 15 Hari kerja maka bisa dinaikkan pada minimal 20 hari kerja bagi PLD,” imbuh Catur.

Ketiga, dari Revitalisasi struktur dan kenaikan Gaji PLD diatas maka akan tercipta Efisiensi kerja pendampingan sekaligus efisiensi anggaran gaji PD-PLD. Tidak perlu Menteri Desa menganggarkan gaji baru. Intinya dengan anggaran yang sudah ada diolah se-efektif dan se-efisien mungkin sehingga memiliki output pendampingan yang lebih besar dan maksimal, baik dalam struktur pendampingan maupun anggaran gaji pendampingan,” pungkas Catur didampingi jajaran Presidium SPLDN.

Di Akhir, SPLDN juga memahami bahwa konsep besar ini perlu panjang mengkaji dan analisa, maka dari itu SPLDN akan siap membantu kajian, data-data (termasuk persebaran PD-PLD se-Indonesia) yang diperlukan jika Kementerian Desa menyambut usulan ini. Tapi SPLDN yakin bahwa niat besar untuk terus membangun program lebih baik dan selaras dengan cita-cita besar lahirnya UU Desa akan bersambut dengan niat-niat baik, positif dan konstruktif oleh semua pihak.[redfero_AC7714]