Hari lalu, salah satu Presidium Nasional SPLDN (Serikat Pendamping Lokal Desa Nusantara) mengabarkan di grup chat sebuah berita tentang Kritik Keras PW GP Ansor Jatim tentang Relokasi Pendamping Desa. Pikiran saya bercampur aduk setelah membaca dengan teliti isi berita dan uraian kata demi kata dari Ketua PW GP Ansor Jatim, Gus Safril. Memori saya langsung teringat saya sendiri yang pernah menjadi korban relokasi-relokasi tidak berdasar bukan hanya sekali, tapi dua kali. Kemudian kami mendiskusikan dengan seluruh kawan Presidium Nasional, apa, mengapa, bagaimana dan siapa yang berkelindan dengan isu ini….sehingga lahirlah tulisan dengan judul yang berusaha saya sari pati-kan terbaik buat Beliau Pimpinan Kami, Bang Yandri Susanto, Menteri Desa & PDT kebanggaan kami…
Naiknya Bang Yandri Susanto menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal setelah menggantikan Gus Halim Iskandar seharusnya tidak serta-merta dibaca sebagai pergantian orang semata. Hal ini juga momentum dan kesempatan untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar terhadap sistem pengelolaan pendampingan desa. Karena bagaimanapun posisi pendamping desa sangat penting sebagai antar muka bagaimana wajah dan peran strategis Kementerian Desa dilihat oleh Pemerintah Desa se-Indonesia. Maka sejatinya, kawan-kawan pendamping desa adalah ‘humas langsung’ Kementerian Desa bagi level bawah Pemerintah Desa dan rakyat desa tentunya…baik buruknya wajah pendamping desa di mata desa seringnya linier dengan pandangan desa terhadap Kementerian Desa.
Dengan segala hormat kepada Beliau Bang Yandri Susanto, tugas berat berada dipundaknya. Kritik Gus Safril (Ketua PW GP Ansor Jatim) yang lahir dari desakan aspirasi dari kader-kader NU yang menjabat Pendamping Desa dan menjadi ‘korban’ relokasi yang tidak adil dilihat satu sisi adalah bagian kritik konstruktif dengan syarat menghilangkan penyertaan frasa-frasa label partai (:PAN-red). Meski disisi lain itu adalah otokritik bagi rezim lampau yang juga menerapkan hal serupa yang tidak boleh dilupakan begitu saja. Artinya, kejadiannya sama sekarang dan dahulu namun di masa kepemimpinan Menteri Desa Bang Yandri Susanto yang masih awal ini bisa menjadi tonggak reformasi pengelolaan pendamping desa yang baik, berkualitas dan bermanfaat bagi program pendampingan desa.
Bang Yandri Susanto tidak bisa dijadikan sasaran kekecewaan an-sich, kita harus tahu dan jelas mengalami bagaimana sistem di bawahnya bekerja, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana keputusan itu dibuat, dan sejauh mana kepentingan pendamping desa benar-benar dilindungi. Menteri yang baru memulai masa tugas tentu membutuhkan dukungan untuk membenahi sistem tersebut. Karena itu, kritik terhadap Kementerian Desa tidak semestinya diarahkan sebagai upaya mendiskreditkan Menteri. Sebaliknya, kritik harus menjadi bagian dari dukungan publik agar Menteri Desa memiliki cukup informasi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika selama ini ada praktik permainan kepentingan, patronase, atau bahkan apa yang saya sebut sebagai “mafia elite pendamping desa”, maka inilah saatnya sistem itu dibuka, diperiksa, dan dibenahi. “Elite pendamping desa” pasti tercipta dan kadang diperlukan dalam mensupport kebaikan bagi program, tapi “MAFIA elite pendamping desa” sebaliknya, bekerja untuk me-negasi-kan kebaikan-kebaikan program itu sendiri…
Persoalannya bukan semata-mata tentang relokasi berdasar kebutuhan program. Persoalan yang lebih besar adalah ketika relokasi pendamping desa dapat menjadi ruang bagi permainan kepentingan antar sesama pendamping maupun elite di atasnya. Tidak semua relokasi terjadi karena seorang pendamping dianggap tidak berkinerja atau karena kebutuhan program. Ada kalanya, relokasi bisa saja muncul karena kepentingan orang lain yang ingin mendapatkan posisi atau wilayah tertentu.
Saya mengalami sendiri bagaimana logika semacam itu dapat bekerja.
Sekitar bulan Mei 2026 keluarlah Surat Tugas 254 yang merelokasi saya dari tugas di Kecamatan Tajinan -Kab Malang Jatim ke Kecamatan Pakisaji Kab Malang Jatim. Saya awalnya heran salah apa saya, kurang kontribusi & pengabdian apa saya ke program dan ke desa dampingan ? namun di kemudian hari saya mendapat jawabannya…
Pada satu momentum, boleh jadi saya bukanlah orang yang sejak awal menjadi sasaran relokasi. Tetapi ketika ada pendamping lain yang ingin berpindah ke suatu wilayah, muncul kemungkinan bahwa saya menjadi pihak yang dikorbankan agar ruang tersebut tersedia bagi mereka. Saya dipindahkan ke wilayah lain bukan karena persoalan kinerja, melainkan karena adanya kepentingan di antara sesama pendamping yang bekerja di belakang layar.
Tangan-tangan gerombolan “Mafia Elite Pendamping Desa” sedang bekerja, sebuah jawaban yang terang benderang saya lihat sendiri…
Di sinilah letak persoalannya: seorang pendamping desa kadang tidak pernah benar-benar tahu kapan sebuah keputusan tentang dirinya mulai dimainkan. Ia hanya menerima keputusan akhirnya. Ia dipindahkan, menerima surat, kemudian diminta menjalankan tugas di tempat baru. Sementara proses dan kepentingan yang berada di balik keputusan tersebut tidak pernah benar-benar diketahui.
Apakah “Mafia Elite Pendamping Desa” peduli dengan penolakan-penolakan oleh Pemerintah Desa karena Pendamping Lokal Desa (PLD) dipindah dari Desanya ? Desa yang sangat terbantu dengan kinerja PLD nya selamai ini? Desa yang bahasa Jawa-nya : ‘Ngaboti’ (:meminta jangan dipindah-red) PLD nya?, dan bahkan mendapat pengganti yang bermasalah dengan desanya?, peduli dengan rusaknya nama baik program karena relokasi seenaknya sendiri? JAWABANNYA : 0.
Itu cerita relokasi KEDUA saya…
Pengalaman Relokasi sebelumnya bahkan terasa lebih pahit. Sebelum saya direlokasi ke di Kecamatan Tajinan -Kab Malang Jatim, saya bertugas di Kecamatan Lawang -Kab Malang Jatim karena tinggal saya disana. Tanpa kabar apa-apa sebelumnya, tiba-tiba muncul Surat Tugas relokasi ke Kecamatan Tajinan -Kab Malang Jatim. Waktu itu pertanyaan hati saya sama : salah apa saya, kurang kontribusi & pengabdian apa saya ke program dan ke desa dampingan ?.
Tetapi pada akhirnya, keputusan tetap datang. Bukan karena saya merasa melakukan kesalahan besar, melainkan karena ada satu oknum yang memiliki kepentingan untuk “mendepak” saya dari wilayah tersebut.
Jadi 2 kali saya di relokasi dari asal tinggal saya di Kecamatan Lawang, direlokasi ke Kecamatan Tajinan kemudian direlokasi lagi ke Kecamatan Pakisaji Kab Malang Jatim. 2 kali pula saya berganti-ganti mengurus surat domisili bahkan akhirnya saya membeli rumah untuk mendekatkan di lokasi tugas baru…2 kali saya menjadi korban Tangan-tangan gerombolan “Mafia Elite Pendamping Desa”. Direlokasi tanpa dasar hanya karena suka-tidak-suka (Like and Dislike).
Saya tidak menuliskan pengalaman ini untuk membuka luka lama atau mencari simpati. Saya menuliskannya karena pengalaman personal kadang menjadi cermin dari persoalan yang lebih besar. Ketika keputusan administratif dapat dipengaruhi oleh kepentingan personal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pendamping. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas seluruh sistem endampingan desa.
Pendamping Lokal Desa bukan pion yang dapat dipindahkan sesuka hati. Di balik setiap pendamping terdapat pengalaman, pengetahuan tentang desa, relasi sosial dengan masyarakat, serta proses panjang membangun kepercayaan. Ketika seorang pendamping direlokasi tanpa mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka yang terganggu bukan hanya kehidupan pendamping tersebut, tetapi juga kesinambungan proses pendampingan di desa.
Karena itu, dibawah kepemimpinan Menteri Desa bang Yandri Susanto ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit tata kelola pendampingan desa secara menyeluruh. Evaluasi perlu menyentuh mekanisme rekrutmen, penempatan, relokasi, perpanjangan kontrak, penilaian kinerja, hingga jalur pengaduan bagi pendamping yang merasa diperlakukan tidak adil.
Harus ada sistem yang membuat seorang pendamping dapat mengetahui mengapa ia ditempatkan di suatu wilayah, mengapa ia dipindahkan, siapa yang mengambil keputusan, apa indikatornya, dan ke mana ia dapat mengadu apabila menemukan ketidakberesan. Jangan sampai keputusan tentang nasib pendamping ditentukan oleh kedekatan, tekanan, rekomendasi personal, atau permainan elite yang tidak pernah tercatat dalam sistem. Kita tidak membutuhkan sistem pendampingan yang membuat pendamping sibuk mencari perlindungan kepada siapa. Kita membutuhkan sistem yang membuat pendamping terlindungi karena aturan.
Pendamping harus bekerja dengan merdeka, merdeka yang sesungguhnya bagi pendamping desa, yaitu: merdeka dari ketakutan, merdeka dari tekanan, dan merdeka dalam menentukan masa depan berdasarkan kinerja profesionalitas serta mengikuti aturan yang resmi. Seorang pendamping tidak seharusnya mempertaruhkan nasibnya kepada figur tertentu hanya karena takut kehilangan posisi. Sebab ketika nasib profesional seseorang bergantung sepenuhnya kepada patron, maka ruang untuk bekerja secara independen akan semakin sempit.
Kami di jajaran Serikat Pendamping Lokal Desa Nusantara (SPLDN) berpandangan bahwa Menteri Desa yang baru perlu diberi ruang dan dukungan untuk melakukan pembenahan. Jangan buru-buru menghakimi Menterinya ketika persoalan yang diwariskan oleh sistem jauh lebih kompleks. Jika ada praktik buruk, bongkar praktiknya. Jika ada permainan elite, hentikan permainannya. Jika ada mekanisme yang tidak sehat, perbaiki mekanismenya.
Praktik-praktik yang membuat sistem pendampingan desa kehilangan keadilan dan profesionalitas harus diamputasi. Dan kalau memang ada “mafia” dalam pengelolaan pendampingan desa, maka yang harus diberantas bukan sekadar orang per orang. Sistem yang memungkinkan praktik tersebut tumbuh juga harus dibenahi.
Sebab pendamping desa bukan milik partai, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik elite pendamping, TAPI milik Kementerian Desa. Pendamping desa bekerja untuk kepentingan desa dan masyarakat.
Maka, momentum hadirnya kepemimpinan Kementeri Desa di bawah Bang Yandri Susanto harus menjadi awal dari satu keberanian baru: mengembalikan pendampingan desa kepada marwahnya—profesional, transparan, adil, dan bebas dari permainan kepentingan. Karena pada akhirnya, yang kami perjuangkan bukan sekadar mempertahankan tempat kerja. Kami sedang memperjuangkan agar setiap pendamping desa memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkembang, dan menentukan nasibnya berdasarkan pengabdian serta kompetensinya sendiri—bukan berdasarkan siapa yang berada di belakangnya.
Masih banyak aspirasi di benak kami sebagai PLD : Kenaikan Gaji, Penegakan pelanggaran kode etik pendamping desa, korupsi oleh pendamping desa, restrukturisasi pendamping tingkat kecamatan, kenaikan porsi evkin bagi pengguna layanan yaitu desa yang hanya 10%. Bismillaah semoga Allah merahmati Panjenengan selalu..
Sehat selalu Yang Terhormat Menteri Desa, Bang Yandri Susanto
Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq
Fastabiqul khoirot