Pemahaman tata Kelola Pemerintah Desa dan isu – isu kebijakan desa dewasa ini terus dikuatkan oleh jajaran Pendamping Desa – Kementerian Desa PDT Kabupaten Bondowoso – Jawa Timur. Hal tersebut tampak saat jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso hadir memberika materi dalam acara pelatihan bertajuk BERKAT DESA (Belajar Bersama Perangkat Desa se-Kecamatan Maesan dengan tema “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kepatuhan Perpajakan Desa dan BUM Desa” pada Kamis (11/6/).
Tidak tanggung-tanggung, 3 materi disampaikan secara maraton oleh para TAPM yaitu :
Pada Sesi pertama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso, Ennik memaparkan kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta strategi penguatan kapasitas aparatur desa dalam menghadapi dinamika regulasi dan pembangunan.
Pada sesi berikutnya, Winartono, M.I.Kom., menyampaikan materi mengenai pelaksanaan rembug stunting sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Ia juga menjelaskan fungsi, tugas, dan peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Sementara itu, Abdul Gafur Bakri memberikan pemaparan mengenai perbedaan perlakuan perpajakan antara Pemerintah Desa dan BUM Desa. Materi tersebut mencakup kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, objek dan subjek pajak, hingga tata cara administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh masing-masing lembaga.
Dalam simpulannya, TAPM Bondowoso menyampaikan pentingnya perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi. Mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan desa, hingga sinkronisasi program pembangunan dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional,” ungkapnya.
Acara yang diikuti Perangkat Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) se-Kecamatan Maesan ini berlangsung interaktif. Hadir pula Camat Maesan, Sekretaris Kecamatan Maesan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Maesan, serta unsur pemerintah kecamatan lainnya
Dalam arahannya, Camat Maesan dan Sekretaris Kecamatan Maesan menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan desa, sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan BUM Desa, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan perencanaan pembangunan desa. Peserta juga didorong untuk mengoptimalkan peran masing-masing dalam mendukung pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan disampaikan peserta sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah desa, pengurus BPD, dan pengurus BUM Desa semakin memahami tugas dan fungsi masing-masing, mampu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat perencanaan pembangunan desa, serta mewujudkan kepatuhan perpajakan yang baik guna mendukung pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. ([PD]