Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, baru-baru ini mengungkapkan rencananya untuk mengimplementasikan aturan baru yang mewajibkan setiap pejabat pemerintah untuk berkontribusi dalam memajukan desa.
Pernyataan ini disampaikan Riza dalam pidatonya pada acara “Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal dan Juru Damai bagi Kepala Daerah” di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam pernyataannya yang penuh humor, Riza menekankan bahwa pejabat yang tidak mampu mengembangkan desanya akan menghadapi konsekuensi serius.
“Jika desanya tidak maju, saya akan melapor kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pak, menteri ini, ketua itu, badan ini, tidak mengurus desa. Boleh di-reshuffle, Pak,” ungkapnya, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan pada Kamis (05/06/2025).
Secara khusus awalnya, Riza mengakui adanya tantangan yang dihadapi dalam hal anggaran desa, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk membangun desa-desa di Indonesia.
“Saya berusaha mencari solusi. Semua pejabat harus kembali ke desa dan peduli,” tambahnya, menunjukkan komitmennya untuk mendorong partisipasi aktif dari semua pihak.
Riza juga mengungkapkan bahwa ia sedang merancang aturan baru yang akan mengikat semua pejabat, termasuk mereka yang hadir di acara tersebut, untuk lebih memperhatikan dan terlibat dalam program-program yang mendukung desa. [redferoAA3369_jaridesa]