Progress Pendampingan desa oleh para Pendamping Desa Kementerian Desa PDT dinilai banyak kalangan telah banyak memberikan kemajuan bagi desa.
Labsospol Merdesa, sebuah Lembaga yang konsen dalam pemantauan pembangunan desa menyatakan bahwa keberadaan pendamping desa mampu mencegah potensi-potensi korupsi anggaran pembangunan desa, utamanya dari Dana Desa dan banyak sektor lainnya.
“ Kita harus akui, dari hasil riset kami, selain peran stake holder lain, rekan-rekan pendamping desa ini banyak berkontribusi bagi pencegahan korupsi di desa, dan pada saat yang sama performa kinerja serapan anggaran senantiasa maksimal di tiap kwartal. Ini tidak mudah, tentunya peran pendamping desa ini sangat menentukan. Bahkan, pendamping desa ini sudah banyak melakukan fasilitasi-fasilitasi yang bersifat inovasi bagi kemajuan pembangunan desa,” ujar Dnadyaksa Tirtapavitra, salah satu Peneliti Labsospol Merdesa.
” Sektor inovasi, banyak juga rekan-rekan pendamping desa melakukan dorongan-dorongan, inisiasi sehingga desa semakin kreatif, mandiri dan maju. Contohnya beberapa waktu lalu kita temukan dua desa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang-jatim yaitu Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo, mulai menggagas pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Di belakang mereka, ternyata pendamping desa terlibat aktif melakukan inisiasi hal tersebut,” imbuh Dnadyaksa.
Sementara itu, Abdul wahab, Pendamping Desa kecamatan Singosari saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya inisiasi LPHD tersebut. Ia menyebutkan bahwa Fasilitasi Pengorganisasian Kelompok Masyarakat juga merupakan tugas pendamping desa.
“ Kami bersama tim pendamping desa kecamatan Singosari secar penuh melakukan proses inisiasi hal tersebut. Kita merujuk pada tugas kita yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa & PDT Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang memberi titik tekan pada Fasilitasi Pengorganisasian Kelompok Masyarakat. Era pendamping desa sekarang memang kami mulai fokus sektor inovasi, setelah tugas-tugas mendasar pendampingan pembangunan desa sudah stabil dan kinerja pemerintah desa terjaga,” ujar Wahab.
Wahab juga menambahkan bahwa inisiasi pembentukan LPHD ini sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan desa secara mandiri dan berkelanjutan. Dimulai dari sosialisasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui skema Hutan Desa (HD), kemudian Pra-pembentukan kepengurusan LPHD, dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang LPHD.
“ Dengan langkah kongkrit melalui pembentukan LPHD, Desa Toyomarto dan Desa Gunungrejo diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya penting bagi generasi mendatang,” pungkas Wahab.[redferoAB2246]