Perlunya penataan dan standarisasi pelayanan di desa menjadi perhatian penuh dari Pendamping Desa di Kabupaten Malang -Jawa Timur untuk memberikan fasilitasi pendampingan. Hal tersebut tampak saat Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat /TAPM (pendamping desa-red) Kabupaten Malang turun gunung untuk melatih dan memfasilitasi desa se-Kecamatan Singosari terkait penguatan kapasitas tentang pelayanan publik desa yang digelar di Aula Kantor Desa Purwoasri, Rabu (8/10).
Dalam fasilitasinya, Winartono, M.I.Kom., selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait sistem pelayanan desa yang baik. Mulai dari penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat Desa.
“Dokumen-dokumen ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi dasar untuk memastikan pelayanan desa berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Winartono di hadapan 10 Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan dari 14 desa di wilayah tersebut .
Winartono yang hadir memfasilitasi beserta seluruh Tim Pendamping desa Kecamatan Singosari juga menjelaskan pentingnya memahami struktur kewenangan pengguna anggaran dan turunannya dalam organisasi pemerintah desa. Yakni Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkaat desa. Menurutnya, penataan administrasi desa yang tertib harus merujuk pada regulasi yang berlaku, mulai dari Permendagri, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Bupati.
Dalam rencana tindak lanjut (RTL), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan mendorong kantor kecamatan agar secara rutin menyelenggarakan forum pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi para Kasie Pelayanan Desa.



Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur dalam memahami regulasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa. Sebagai bahan tindak lanjut, peserta dibekali sejumlah regulasi kunci seperti UU Desa Nomor 3 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 43/2014; Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri 2/2017 tentang Standar Minimal Pelayanan Dasar; Perbup 233/2019 tentang SOTK; dan beberapa regulasi lain yang mendukung tata kelola pelayanan publik desa.[JPD]