Sehubungan telah memasuki pertengah bulan Desember 2025, Pemerintah Kecamatan Tajinan Kab Malang-Jatim bergerak cepat untuk melakukan evaluasi Rancangan APBDes (RAPBDes) Tahun 2026 seluruh Desa se Kecamatan Tajinan.
Camat Tajinan yang telah menunjuk Tim Evaluasi menyelenggarakan proses evaluasi dan verifikasi RAPBDes 2026 mulai Rabu (11/12) di BPU Kecamatan Tajinan.
” Kita gerak sesuai tahapan dalam pasal 42 Perbup Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (dan Perubahannya Nomor 195 tahun 2020). Camat menjalankan fungsi delegatif dari Bupati untuk melakukan evaluasi Rrancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Masing-masing Desa telah mengajukan surat permohonan evaluasi RAPBDes minggu lalu dan kami agendakan pada Rabu, Kamis (11-12/12) dan Rabu minggu depan (17/12) untuk diverifikasi bersama rekan-rekan Pendamping Desa.,” ujar Franky Sukandari, Camat Tajinan.
” Terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan Pendamping Desa (PD-PLD), Sekcam dan jajaran Tim Evaluasi dari unsur Kasi, staf kecamatan dan lainnya yang telah all out dalam proses evaluasi RAPBDes ini. Pada pokoknya kami telah gariskan bahwa masing-masing RAPBDes harus mematuhi ketentuan peraturan yang ada baik dari ketentuan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.” imbuh Camat muda ini.
Sementara itu, Sekretaris Camat Tajinan, Deny Darmawan Effendi dan Korcam Pendamping Desa Tajinan, Abd Salam secara kompak menyampaikan bahwa proses perencanaan desa tahun 2026 di Tajinan ditekankan senantiasa dilakukan tepat waktu agar tertib dalam tahapan perencanaan desa.
” Mulai Musdes Penyusunan RKPDes 2026, Musrenbangdes Penyepakatan RKPDes 2026, Penyusunan RAPBDes 2026 hingga saat ini dilakukan evaluasi harus tertib waktu. Karena dengan tertib maka kita akan menjaga kualitas perencanaan desa. Meski dengan kondisi belum diterbitkannya peraturan tingkat pusat yang bisa menjadi pedoman pengganggaran di APBDes 2026 maka dilakukan proses perencanaan birokratis yaitu dengan mengambil acuan arahan kebijakan dan pagu anggaran di tahun sebelumnya (N-1),” ujar Deny.
Â




” Kita terus jaga tertib tahapan perencanaan di desa, sehingga pada saat proses evaluasi RAPBDes bisa optimal kita lakukan tidak mepet-mepet akhir tahun. Alhamdulillaah rekan-rekan di desa cukup solid dan memahami itu dengan baik sehingga pada saat evaluasi RAPBDes 2026 mereka siap menyediakan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Misal nanti ada ketentuan baru dalam arah kebijakan Pemerintah Pusat tentu kita akan dampingi untuk penyesuaiannya,” ujar Abd Salam mengamini.[redfero_AB6612]